Kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran yang sangat berbahaya yang berdampak pada fisik, psikologis, serta sosial jangka panjang. UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui asas kepentingan terbaik bagi korban yang terdapat dalam pasal 2 huruf c sebagai dasar perlindungan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala seperti reviktimisasi, ketimpangan layanan pemulihan, serta kurang optimalnya pendekatan berbasis korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan penerapan asas tersebut dalam perlindungan korban, serta melakukan perbandingan dengan National Framework for Protecting Australias Children yang mengembangkan perlindungan holistik melalui pendekatan trauma-informed, intervensi dini, dan sistem layanan terintegrasi. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian memperlihatkan bahwa meskipun UU TPKS telah membangun kerangka yang kuat, realisasi di lapangan belum setara dengan standar perlindungan holistik Australia. Penguatan koordinasi antar lembaga, akses layanan yang merata, serta pemulihan jangka panjang diperlukan agar asas kepentingan terbaik bagi korban dapat terwujud secara efektif.
Copyrights © 2025