Keterlibatan anak sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika menunjukkan adanya pola eksploitasi anak dalam jaringan peredaran narkotika, sementara kerangka hukum yang berlaku menempatkan tindak pidana tersebut sebagai kejahatan serius dengan ancaman pidana berat. Karena keadaan ini, ada pertanyaan tentang bagaimana penerapan pertanggungjawaban pidana anak harus dilakukan tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa batas kemampuan anak untuk bertanggung jawab atas tindakannya serta untuk membuat kebijakan pemidanaan yang ideal untuk anak yang dieksploitasi sebagai perantara narkoba. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Penelitian ini melibatkan analisis doktrin pertanggungjawaban pidana, Undang-Undang Narkotika, dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak tidak memiliki kemampuan psikologis dan sosial yang setara dengan orang dewasa, sehingga pertanggungjawaban pidana mereka harus dibedakan. Ini terutama berlaku untuk kasus dimana keterlibatan anak berasal dari tekanan, pengaruh, atau eksploitasi. Oleh karena itu, kebijakan pemidanaan terhadap anak harus berfokus pada prinspi rehabilitasi, pembinaan dan keadilan restorative, dengan pemenjaraan dianggap sebagai pilihan terakhir sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Studi ini dituliskan dengan harapan agar penegakan hukum tetap efektif tanpa mengorbankan hak, Martabat dan masa depan anak.
Copyrights © 2025