Penelitian ini membahas kualifikasi kesalahan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan menekankan perbedaan antara bentuk kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) dalam kerangka hukum pidana Indonesia. Permasalahan muncul karena penganiayaan yang berakhir pada kematian seringkali tidak didasari niat untuk membunuh, sehingga menimbulkan kebutuhan untuk mengidentifikasi apakah pelaku sekadar bermaksud melakukan kekerasan atau juga menyadari kemungkinan timbulnya akibat fatal. Melalui pendekatan yuridis normatif yang didukung analisis doktrinal dan kajian yurisprudensi, penelitian ini menemukan bahwa Pasal 351 ayat (3) KUHP merupakan delik yang berada pada posisi antara, yaitu kesengajaan terhadap perbuatan penganiayaan namun dengan akibat kematian yang tidak selalu dikehendaki. Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 635/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 712/Pid.B/2021/PN.Bdg, menunjukkan bahwa hakim menggunakan indikator objektif seperti jenis alat, lokasi luka, intensitas serangan, serta kondisi psikis pelaku dan korban untuk menentukan bentuk kesalahan. Penelitian ini juga menemukan adanya disparitas dalam penilaian kesalahan akibat tidak adanya pedoman baku dalam membedakan dolus eventualis dan culpa lata. Oleh karena itu, diperlukan penguatan standar pembuktian dan harmonisasi penalaran yuridis agar penerapan kualifikasi kesalahan dalam kasus penganiayaan fatal lebih konsisten dan sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif.
Copyrights © 2025