Perkembangan pesat dalam teknologi digital telah membuka peluang besar dalam sektor bisnis, terutama yang berbasis aplikasi. Salah satu contoh nyata transformasi ini adalah Gojek, yang berkembang dari layanan ojek online menjadi superapp yang menyediakan berbagai layanan. Namun, di balik kesuksesan tersebut, muncul permasalahan hukum terkait perlindungan hak cipta terhadap ide bisnis yang masih bersifat abstrak dan belum terwujud dalam bentuk fisik. Kasus sengketa hak cipta antara Hasan Azhari dan Gojek mengangkat isu penting tentang perlindungan hak cipta atas konsep bisnis yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata. Azhari mengklaim sebagai pencipta pertama dari model bisnis ojek online yang digunakan oleh Gojek, namun klaim ini ditolak oleh pengadilan karena hak cipta hanya berlaku pada karya yang sudah terwujud dalam bentuk fisik sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Azhari memiliki ide bisnis, ia tidak dapat membuktikan bahwa konsep tersebut telah diwujudkan dalam bentuk yang dilindungi hukum. Perbedaan antara hak cipta dan hak paten juga menjadi hal yang penting dalam kasus ini, di mana hak cipta melindungi ekspresi ide yang terwujud, sedangkan hak paten lebih relevan untuk melindungi metode bisnis yang dapat dipraktikkan. Penelitian ini menyarankan agar regulasi hak cipta di Indonesia diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan inovasi yang semakin cepat. Pembaruan regulasi hak cipta yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri digital sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Indonesia.
Copyrights © 2025