Artikel ini membahas bentuk, konstruksi hukum, serta regulasi perjanjian kerjasama antara profesi dokter dengan perusahaan di sektor pelayanan kesehatan di Indonesia. Perjanjian kerjasama ini memiliki karakter khusus karena menggabungkan aspek hukum perdata dengan standar profesi dan etika kedokteran. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pengumpulan data melalui studi kepustakaan, mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama antara dokter dan perusahaan dapat berbentuk hubungan kerja atau hubungan kontraktual, yang masing-masing menimbulkan hak dan kewajiban tertentu. Meskipun mengikuti prinsip hukum perjanjian, seperti asas pacta sunt servanda dan syarat sahnya perjanjian, keberlakuannya harus sesuai dengan peraturan kesehatan, termasuk Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Selain itu, ketidakseimbangan posisi tawar antara dokter dan perusahaan dapat terjadi, sehingga pengaturan regulasi dan pengawasan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan Kementerian Kesehatan sangat diperlukan untuk menjaga independensi profesi dokter dan kualitas pelayanan medis. Kesimpulannya, perjanjian kerjasama yang efektif harus menjamin kepastian hukum, perlindungan profesi, dan pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat.
Copyrights © 2025