Kekerasan seksual di Inonesia masih menunjukan angka yang tinggi, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas menimbulkan dampak yang berat dan membuthkan rehabilitasi yang menyeluruh. Penelitian ini menggunakan metode normative untuk mengkaji pengaturan hak rehabilitasi dalam Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang- Undang Penyandang Disabilitas, dan aturan terkait kekerasan seksual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskupun landasan hukum sudah tersedia, pelaksanaan di lapangan masih belum optimal karena terbatasnya fasilitas rehabilitasi, kurangnya tenaga profesional serta koordinasi layanan yang belum terpadu. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan layanan rehabilitas yang sesuai dengan kebutuhan khusus korban.
Copyrights © 2025