Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pengaturan dan pelaksanaan hak serta kewajiban konsumen dalam perjanjian konstruksi yang mengalami wanprestasi. Undang-undang ini membawa perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya dalam hal pembagian tanggung jawab antara pengguna jasa (konsumen) dan penyedia jasa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, posisi konsumen tidak lagi hanya sebagai pihak penerima hasil pekerjaan, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki tanggung jawab atas kelengkapan administratif, perizinan, dan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70A UU Jasa Konstruksi. Dalam hal terjadi wanprestasi, tanggung jawab hukum konsumen dapat dimintakan berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata apabila kelalaian berasal dari pihak pengguna jasa. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi kini lebih fleksibel melalui musyawarah dan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Jasa Konstruksi hasil perubahan. Kesimpulannya, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat prinsip keseimbangan hak dan kewajiban, kepastian hukum, serta tanggung jawab bersama antara konsumen dan penyedia jasa dalam pelaksanaan perjanjian konstruksi di Indonesia.
Copyrights © 2025