Pasar modal memiliki peran utama dalam menunjang pertumbuhan ekonomi melalui fungsi intermediasi antara investor dan emiten. Kepercayaan publik terhadap pasar modal hanya dapat terwujud apabila prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindumgan inevstor dijalankan secara konsisten. Salah satu instrumen hukum yang bertujuan melindungi investor adalah lock-up period, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini masih terjadi , seperti pada kasus PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), di mana pemegang saham utama menjual sahamnya selama masa lock-up period masih berlaku. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tindakan berupa Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi perdaganagan, namun belum terdapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawas. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara Das Sollen (yang diinginkan) dan Das Sein (kenyataannya), serta lemahnya efektivitas sanksi dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar. Penelitian ini menyoroti perlunya penguatan peran OJK dalam penegakan hukum pasar modal agar perlindungan investor dapat terlaksana secara optimal dan men jaga stabilitas kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Copyrights © 2025