Penelitian ini mengkaji hak khusus narapidana hamil di lembaga pemasyarakatan di Indonesia melalui pendekatan hukum normatif komparasi. Tujuan utama adalah untuk menganalisis norma hukum yang mengatur hak-hak khusus bagi narapidana hamil, seperti hak kesehatan, perawatan prenatal, dan perlindungan dari diskriminasi, serta membandingkannya dengan standar internasional dan praktik di yurisdiksi lain khususnya Inggris dan Jerman. Metode penelitian menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka dari undang-undang nasional misalnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, konvensi internasional seperti Konvensi Hak-Hak Perempuan (CEDAW), serta literatur hukum dan putusan pengadilan, diikuti dengan interpretasi hukum untuk mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Indonesia mengakui hak-hak dasar narapidana hamil, implementasinya masih terbatas dibandingkan dengan standar internasional, terutama dalam hal akses layanan kesehatan reproduksi dan rehabilitasi. Kesimpulan menekankan perlunya reformasi hukum dan kebijakan untuk meningkatkan perlindungan hak narapidana hamil, guna memastikan kesetaraan gender dan hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum pidana dan hak asasi manusia di Indonesia.
Copyrights © 2025