Peredaran skincare tanpa izin edar kini semakin mudah ditemukan, terutama di media sosial. Banyak konsumen yang tergiur oleh klaim hasil cepat dan harga murah tanpa menyadari risiko dibaliknya. Padahal hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan keamanan dari produk yang telah digunakan telah diatur dalam hukum indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menggali sejauh mana hak tersebut benarbenar terpenuhi dalam kasus penggunaan skincare ilegal. Hasil penelitian ini menunjukan kurangnya literasi konsumen, lemahnya pengawasan digital, dan serta maraknya pelaku usaha yang mengabaikan apa saja hak dan kewajiban pelaku usaha serta hak dan kewajiban konsumen.Kata kunci: Hak konsumen, Izin Edar, Keamanan Produk
Copyrights © 2025