Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan putusan pailit terhadap PT. AGX yang terkait dengan praktik penggelembungan tagihan oleh kurator sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby, menganalisis konsekuensi hukum dari tindakan penggelembungan tagihan oleh kurator terhadap debitor, kreditor, dan proses kepailitan, serta mengkaji pertanggungjawaban pidana kurator atas penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (statute approach), melalui analisis dokumen putusan pengadilan, peraturan kepailitan, dan literatur hukum terkait. Data dianalisis secara kualitatif untuk menguraikan hubungan antara fakta hukum, norma, dan implikasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelembungan tagihan oleh kurator bertentangan dengan asas kejujuran, transparansi, dan profesionalisme yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Tindakan tersebut berimplikasi pada batal demi hukum atau dapat dibatalkannya sebagian proses verifikasi piutang, memunculkan potensi gugatan perdata dari kreditur, dan mengakibatkan sanksi pidana bagi kurator sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan profesi kurator. Pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini menegaskan bahwa kurator sebagai pejabat yang ditunjuk pengadilan memiliki kewajiban hukum yang melekat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Kesimpulannya, kasus PT. AGX menjadi preseden penting bagi penegakan integritas profesi kurator dan mendorong penguatan mekanisme pengawasan serta sanksi tegas untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2025