Klausula force majeure dalam kontrak bisnis mengatur mengenai keadaan memaksa diluar kemampuan kreditur dan debitur. Pada masa pandemi Covid-19 terjadi banyak kasus wanprestasi, pembatalan kontrak bisnis, hingga ke pengadilan dengan alasan pandemi Covid-19 sebagai force majeure, seperti Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Mrt, Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, juga Putusan Nomor 1147 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Umumnya klausula force majeure hanya mengatur mengenai bencana alam, tetapi ketika pandemi Covid-19 terdapat perluasan makna force majeure karena pandemi sebagai bencana nonalam termasuk ke dalam force majeure. Selain itu, perkembangan teknologi yang sangat pesat pasca pandemi membuat perlu adanya kebaruan klausula force majeure. Penelitian ini untuk menganalisis kebaruan klausula force majeure pasca pandemi untuk diatur dalam kontrak bisnis. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual serta bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan klausula force majeure dalam kontrak bisnis pasca pandemi adalah perlu diatur mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial (UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana), sehingga kebaruan klausula force majeure di kontrak bisnis pada pasca pandemi guna memberi perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pihak.
Copyrights © 2025