Kemajuan teknologi informasi telah menciptakan tantangan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait dengan kejahatan berbasis digital. Salah satu isu penting yang muncul adalah penerapan konsep pembelaan terpaksa (noodweer) dalam konteks pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembelaan diri dapat dibenarkan secara hukum dalam kasus tindak pidana siber, dengan fokus pada studi Putusan Nomor: 2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) pengaturan hukum terhadap pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Indonesia, (2) pembuktian unsur-unsur noodweer dalam kasus serangan atau ancaman melalui media elektronik, dan (3) pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara yang melibatkan pembelaan terpaksa digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis melalui studi kepustakaan, putusan pengadilan, serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 49 KUHP dan Pasal 34 KUHP Nasional memberikan landasan hukum bagi pembelaan terpaksa, namun penerapannya dalam ruang digital masih mengalami kekosongan interpretatif. Bukti elektronik yang bersifat non-fisik menimbulkan tantangan dalam pembuktian unsur "serangan seketika dan melawan hukum" serta proporsionalitas tindakan pembelaan. Dalam Putusan Nomor: 2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn, hakim menolak dalih pembelaan diri terdakwa yang merasa terancam oleh pemberitaan media, karena dinilai masih tersedia jalur hukum lain seperti hak jawab. Putusan ini menunjukkan masih terbatasnya pemahaman hakim terhadap bentuk serangan psikologis dan reputasional dalam dunia siber. Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan penafsiran hukum dan pedoman teknis yang lebih kontekstual agar perlindungan terhadap hak atas pembelaan diri tetap relevan di era digital. Hukum pidana harus mampu menyesuaikan diri terhadap dinamika serangan non-fisik yang kini kerap terjadi dalam ruang virtual.
Copyrights © 2025