Penelitian ini mengkaji penerapan kebijakan dekriminalisasi dan rehabilitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru untuk mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Lebih dari 50% penghuni lapas terlibat dalam kasus narkotika, yang menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku lebih membutuhkan rehabilitasi daripada tersingkir. KUHP Baru yang mengadopsi dekriminalisasi terhadap konservasi narkotika dalam jumlah kecil bertujuan untuk mengalihkan penanganan ke rehabilitasi dan mengurangi beban lapas. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan studi dokumen terhadap peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan dekriminalisasi berpotensi signifikan dalam mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan angka residivisme. Meskipun demikian, tantangan besar terkait keterbatasan fasilitas rehabilitasi dan stigma sosial tetap ada. Penelitian ini merekomendasikan pembangunan fasilitas rehabilitasi yang lebih luas, pelatihan profesional untuk petugas pemasyarakatan, dan kampanye edukasi untuk mengurangi stigma terhadap pelaku narkotika, guna mendukung keberhasilan kebijakan ini.
Copyrights © 2025