Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): Ilmu Hukum

STUDI KOMPARATIF PUTUSAN PENCATATAN PERNIKAHAN DENGAN TEMUAN CACAT FORMIL DALAM PROSES PENGADILAN

Yoga Yusnanto (Unknown)
Vida (Unknown)
Nadia (Unknown)
Keren (Unknown)
Alisya (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2025

Abstract

Sebagai instrumen hukum formil, Hukum Acara Perdata mengatur prosedur penyelesaian konflik keperdataan dengan tujuan terciptanya proses peradilan yang adil. Dalam praktiknya, ditemukan sejumlah kasus yang tidak menerapkan prosedur hukum acara perdata secara tepat, sebagaimana terlihat pada Putusan Nomor 341/Pdt.G/2017/PA.Tjg. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case Approach) dan teknik analisis kualitatif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teologis untuk mengkaji penerapan isbat nikah ditinjau dari aspek Hukum Acara Perdata. Permasalahan yang teridentifikasi adalah adanya cacatprosedural dalam bentuk kesalahan subjek hukum (error in persona) dan ketiadaan kapasitas hukum (legal standing) penggugat. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan substansi perkara dan menjatuhkan putusan perceraian. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin membatalkan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan tidak adanya dokumen otentik yang mengkonfirmasi keabsahan pernikahan, serta menyimpulkan bahwa penggugat tidak memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan perceraian. Penelitian ini menekankan urgensi memuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam setiap penerapan Hukum Acara Perdata.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...