Penelitian ini menganalisis transformasi kesadaran hukum masyarakat dan keberlanjutan dampak program penyuluhan hukum terpadu berbasis intervensi komunitas di Desa Pasir Angin. Melalui pendekatan mixed-method yang mengintegrasikan studi kasus partisipatif dan pengukuran kuantitatif pre-test serta post-test, penelitian ini mengeksplorasi perubahan paradigma masyarakat dari penyelesaian sengketa berbasis adat menuju mekanisme formal-legal, sekaligus menguji efektivitas program dalam empat dimensi isu hukum utama: pertanahan, perlindungan data pribadi dan fintech, narkotika, serta hukum keluarga dan waris. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan rata-rata pemahaman hukum masyarakat dari 34 menjadi 78 poin, diiringi dengan pergeseran nilai normatif—seperti bergesernya preferensi masyarakat dari hukuman represif terhadap penyalahgunaan narkoba menuju pendekatan rehabilitatif. Program juga berhasil mendorong pembentukan spontan empat kelompok sadar hukum yang menunjukkan keberlanjutan internalisasi pengetahuan dan aksi kolektif, tanpa ketergantungan insentif eksternal. Penelitian ini juga mengidentifikasi adanya “knowledge-action gap” di mana peningkatan pengetahuan tidak otomatis berimplikasi pada perubahan perilaku konkret akibat hambatan struktural, stigma sosial, serta keterbatasan akses dan infrastruktur. Rekomendasi utama meliputi integrasi pembangunan legal capability dalam setiap penyuluhan, pendampingan berkelanjutan, penguatan kelompok sadar hukum, desentralisasi dan digitalisasi layanan, serta harmonisasi nilai hukum adat dengan mekanisme formal. Studi ini menegaskan bahwa transformasi paradigma hukum di tingkat desa menuntut intervensi partisipatif, berkelanjutan, dan sistemik yang memberdayakan komunitas menuju akses keadilan yang nyata.
Copyrights © 2025