Studi ini menganalisis perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dari negative legislator menjadi positive legislator yang berpotensi menimbulkan konflik dengan lembaga pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden. Fokus kajian ini meliputi legitimasi MK dalam membuat putusan positive legislator, konflik yang muncul dengan pembentuk undang-undang akibat putusan tersebut, serta solusi untuk meredam konflik tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan data sekunder yang diperoleh melalui literature review. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan MK yang bersifat positive legislator, seperti Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, Putusan No. 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, telah memicu ketegangan dengan pembentuk undang-undang. Untuk mencegah konflik serupa, diperlukan kesepahaman antara MK, DPR, dan Presiden mengenai batas kewenangan MK dalam membuat putusan positive legislator serta mekanisme tindak lanjut putusan tersebut oleh pembentuk undang-undang.
Copyrights © 2025