Penelitian ini membahas mengenai pemisahan kepemilikan tanah dan bangunan dalam perjanjian jual beli ditinjau dari ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam hukum perdata, perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat pokok, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, adanya objek yang jelas, serta causa yang halal. Selama syarat tersebut terpenuhi, perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Namun, dalam hukum agraria, keberlakuan asas pemisahan horizontal menyebabkan kepemilikan tanah tidak secara otomatis meliputi kepemilikan bangunan atau benda yang berada di atasnya. Oleh karena itu, perjanjian jual beli tanah yang juga memuat peralihan bangunan harus didukung dengan akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah dan bangunan dapat dinyatakan sah berdasarkan syarat Pasal 1320 KUH Perdata, peralihan hak atas tanah baru diakui secara hukum apabila dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) dan didaftarkan ke kantor pertanahan. Dengan demikian, penerapan asas pemisahan horizontal memiliki implikasi bahwa objek tanah dan bangunan dalam transaksi hukum harus dinyatakan secara tegas dan diproses sesuai prosedur agraria agar memiliki kekuatan hukum yang sempurna.
Copyrights © 2026