Pemberlakuan KUHP 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP kolonial. Reformasi ini membentuk paradigma pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan dibandingkan dengan karakter penghukuman retributif yang menguasai rezim sebelumnya. Artikel ini mengkaji bagaimana nilai universal hukum Islam yakni keadilan proporsional, kemanfaatan umum (maṣlaḥah), pemulihan sosial (islāh), fleksibilitas pemidanaan (ta‘zīr), serta fungsi pencegahan (zajr) terintegrasi dalam arsitektur pemidanaan KUHP 2023. Dengan penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta komparatif, ditemukan adanya korespondensi kuat antara desain pemidanaan KUHP 2023 dengan konsep-konsep pemidanaan Islam yang bersifat universal dan tidak bersifat dogmatis.
Copyrights © 2025