Rona Apriana Fajarwati
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Sistem Pemidanaan dalam Dinamika Hukum di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Islam Rona Apriana Fajarwati
Journal of Mandalika Literature Vol. 6 No. 3 (2025)
Publisher : Institut Penelitian dan Pengembangan Mandalika (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jml.v6i3.4834

Abstract

Suatu sistem pemidanaan mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan di tengah kehidupan masyarakat. Tanpa adanya hukum pidana yang mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar, maka kejahatan akan merajalela dan menimbulkan kekacauan. Sistim pemidanaan yang berwujud dalam hukum pidana juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Ancaman sanksi pidana diharapkan dapat mencegah orang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan dan membahayakan kepentingan umum. Dengan demikian, hukum pidana turut berperan dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.Namun di sisi lain, penerapan hukum pidana juga harus dilakukan secara hati-hati dan selektif. Hukum pidana hendaknya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya-upaya lain dianggap tidak memadai. Penerapan sanksi pidana yang terlalu berlebihan justru dapat menimbulkan efek negatif dan mengganggu rasa keadilan di masyarakat. Dalam analisa perspektif suatu tinjuan sistim pidana berbasis islam dimana kita lihat. jaminan kelangsungan hidup bermakna adanya penjagaan terhadap jiwa dan melestarikan kehidupan masyarakat, bukan kehidupan si pelaku karena setelah melakukan pembunuhan maka si pelaku akan dikenakan qishash atau hukuman mati atasnya. Saat masyarakat melihat sanksi qishash dijatuhkan kepada si pelaku, maka sebagai manusia yang berakal sehat tentunya mereka tidak akan meniru perbuatan si pelaku apabila tidak ingin mendapatkan sanksi yang sama. Sehingga muncul jaminan atas penjagaan jiwa manusia serta kelestarian kehidupan masyarakat.
Aspek Kriminologis dan Yuridis Perlindungan Whistleblower dalam Tindak Pidana Narkotika: Studi Komparatif Regulasi Indonesia dengan Amerika Serikat dan Australia Adhalia Septia Saputri; Nina Zainab; Rona Apriana Fajarwati
Journal of Mandalika Literature Vol. 6 No. 3 (2025)
Publisher : Institut Penelitian dan Pengembangan Mandalika (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jml.v6i3.5003

Abstract

Tindak pidana narkotika sebagai kejahatan terorganisir memerlukan peran whistleblower, namun perlindungan hukum bagi pelapor di Indonesia masih belum spesifik. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum whistleblower dalam kasus narkotika melalui pendekatan yuridis normatif dan kriminologis. Secara yuridis, UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur secara komprehensif status dan hak whistleblower yang berbeda dari saksi biasa. Secara kriminologis, ancaman fisik, stigmatisasi, dan risiko balas dendam menghambat partisipasi pelapor. Hasil penelitian menunjukkan ketiadaan imunitas hukum dan mekanisme perlindungan khusus bagi whistleblower narkotika, sehingga diperlukan rekonstruksi regulasi melalui: (1) penyisipan norma khusus dalam UU Narkotika, (2) penguatan peran LPSK, serta (3) adaptasi model perlindungan dari AS dan Australia (jaminan imunitas terbatas, kerahasiaan identitas, dan pendampingan psikososial). Dengan demikian, whistleblower dapat menjadi instrumen efektif pemberantasan narkotika tanpa mengorbankan keselamatan pelapor.
Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Nilai Universal Hukum Islam Dalam Implementasi KUHP 2023 Rona Apriana Fajarwati; rona
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4728

Abstract

Pemberlakuan KUHP 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP kolonial. Reformasi ini membentuk paradigma pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan dibandingkan dengan karakter penghukuman retributif yang menguasai rezim sebelumnya. Artikel ini mengkaji bagaimana nilai universal hukum Islam yakni keadilan proporsional, kemanfaatan umum (maṣlaḥah), pemulihan sosial (islāh), fleksibilitas pemidanaan (ta‘zīr), serta fungsi pencegahan (zajr) terintegrasi dalam arsitektur pemidanaan KUHP 2023. Dengan penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta komparatif, ditemukan adanya korespondensi kuat antara desain pemidanaan KUHP 2023 dengan konsep-konsep pemidanaan Islam yang bersifat universal dan tidak bersifat dogmatis.