Intervensi eksekutif terhadap peradilan pidana muncul akibat desain konstitusional yang menempatkan Presiden pada posisi strategis dalam rantai penegakan hukum, termasuk melalui kewenangan prerogatif seperti amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi, serta kontrol administratif atas kepolisian dan kejaksaan. Penelitian ini mengkaji intervensi kekuasaan eksekutif dalam proses peradilan pidana di Indonesia serta dampaknya terhadap independensi dan integritas lembaga yudisial. Analisis menunjukkan bahwa kewenangan tersebut membuka ruang legal maupun politis bagi eksekutif untuk memengaruhi proses penyidikan, penuntutan, hingga koreksi putusan pengadilan. Kasus Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi memperlihatkan bagaimana intervensi dapat menimbulkan kontroversi, menciptakan ketimpangan perlakuan hukum, dan melahirkan preseden yang mengancam prinsip negara hukum. Dampaknya tidak hanya merusak due process of law, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik, melemahkan moralitas peradilan, serta memperkuat persepsi bahwa hukum berpihak pada kekuasaan. Temuan ini mendorong perlunya pembatasan normatif yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan kewenangan prerogatif, serta penguatan mekanisme pengawasan dan integritas lembaga penegak hukum agar peradilan tetap menjadi benteng keadilan yang bebas dari pengaruh politik.
Copyrights © 2025