Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi program pembinaan kepribadian kerohanian Nasrani di LPKA Kelas I Medan serta mengidentifikasi kendala pelaksanaannya. Menggunakan teori implementasi David C. Korten, penelitian menekankan pentingnya kesesuaian program, organisasi pelaksana, dan kelompok sasaran. Landasan hukum diambil dari UU No. 22 Tahun 2022 tentang pembinaan kepribadian yang meliputi lima dimensi: kesadaran beragama, moral-etika, hukum-kebangsaan, sosial-kemanusiaan, serta kecerdasan spiritual dan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, karena bertujuan menemukan fakta dan menginterpretasikan implementasi pembinaan kepribadian rohani Nasrani. Hasil penelitian menunjukkan pembinaan dilakukan melalui ibadah harian, pendalaman firman, pelayanan liturgi, konseling, dan refleksi iman. Anak binaan berperan aktif memimpin ibadah, menyampaikan renungan, serta membangun kesadaran diri. Perubahan positif terlihat pada sikap sopan santun, kesabaran, kontrol emosi, penguatan identitas keagamaan, hingga motivasi merancang masa depan. Kendala yang muncul meliputi keterbatasan SDM teologis, fasilitas ibadah minim, rendahnya dukungan keluarga, dan sulitnya kesinambungan pasca-bebas. Meski demikian, pendekatan spiritual terbukti efektif dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial
Copyrights © 2025