Pelayanan kesehatan adalah bidang kompleks yang melibatkan interaksi multidimensional antara tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, di mana etika profesi memegang peran krusial. Hubungan profesional ini diatur oleh prinsip-prinsip moral seperti beneficence, autonomy, justice, dan fidelity. Pasien, sebagai subjek utama, memiliki hak dan kewajiban yang jelas, mencerminkan kepercayaan substansial pada profesional kesehatan. Meskipun etika dan kerangka hukum ada, potensi sengketa medis tetap signifikan, seringkali dipicu oleh miskomunikasi, diskriminasi (gender, ekonomi, agama, dll.), kurangnya transparansi, atau ketidakpuasan terhadap kualitas layanan. Menjaga etika profesi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga strategi esensial untuk meminimalkan risiko sengketa dan membangun hubungan harmonis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji bagaimana etika kesehatan yang baik dalam hubungan profesional antara tenaga medis dan pasien dapat mencegah sengketa medis. Fokusnya adalah meneliti hukum sebagai norma, aturan, dan prinsip untuk menjawab permasalahan hukum terkait.
Copyrights © 2025