Klausula arbitrase dalam kontrak dagang internasional memiliki kedudukan yang terpisah dari kontrak utamanya berdasarkan prinsip Separability Clause. Prinsip ini menegaskan bahwa pembatalan kontrak utama tidak serta-merta membatalkan klausula arbitrase, selama klausula tersebut dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Melalui Putusan No. 631 K/Pdt.Sus/2012, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya penghormatan terhadap forum arbitrase internasional dan memperkuat kepastian hukum bagi para pihak. Penerapan prinsip ini mencerminkan konsistensi Indonesia dalam menjunjung tinggi kebebasan berkontrak serta komitmennya terhadap Konvensi New York Tahun 1958.
Copyrights © 2025