Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan penerapan Pasal 1320 serta Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam transaksi bisnis internasional, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 291/Pdt.G/2024/PN. Bks mengenai wanprestasi dalam perjanjian jual beli lintas negara. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menerapkan asas lex loci contractus dan pacta sunt servanda sebagai dasar pertimbangan hukum, menegaskan bahwa kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang. Hakim menolak dalil force majeure dan menetapkan tergugat melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban kontraktual. Pembahasan menunjukkan bahwa penerapan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata tidak hanya menegakkan kepastian hukum formal, tetapi juga mencerminkan adaptasi hukum perdata Indonesia terhadap dinamika perdagangan internasional yang menuntut keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Copyrights © 2025