Artikel ini membahas hubungan antara politik dan hukum dalam pembentukan serta penegakan hukum di Indonesia, dari masa lalu hingga era reformasi saat ini. Ada tiga model hubungan yang menggambarkan kaitan antara politik dan hukum. Pertama, dalam perspektif Das Sein, politik dianggap sebagai penentu hukum karena hukum lahir melalui proses politik, sehingga hukum mencerminkan hasil persaingan kepentingan politik. Kedua, dalam perspektif Das Sollen, hukum menjadi penentu politik, dengan setiap agenda politik harus tunduk pada aturan hukum. Ketiga, politik dan hukum saling mempengaruhi, di mana politik tanpa hukum akan mengarah pada penindasan, sementara hukum tanpa pengawasan akan terhenti. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh lembaga politik, peran kekuasaan politik sangat penting, karena lembaga politik memiliki kewenangan formal untuk merancang undang-undang. Lembaga politik yang tidak diberi kewenangan akan kehilangan fungsinya. Ini menunjukkan bahwa lembaga politik sering kali berfungsi sebagai alat kelompok yang memegang kekuasaan politik. Ada tiga elemen utama yang berkaitan langsung dengan upaya penegakan hukum: pertama, unsur perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif; kedua, unsur penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan hakim; ketiga, unsur lingkungan hidup yang melibatkan warga negara dan masyarakat.