Penelitian ini menganalisis perbandingan pengaturan Force Majeure dalam hukum kontrak Indonesia dan Prancis dengan menelusuri keterkaitan historis antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan French Civil Code. Kajian ini berangkat dari premis bahwa hukum kontrak Indonesia masih mengandalkan warisan Burgerlijk Wetboek kolonial, sedangkan Prancis telah melakukan reformasi mendasar melalui pembaruan Code Civil tahun 2016 yang mempertegas definisi, unsur, dan konsekuensi hukum Force Majeure secara lebih komprehensif. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan teknik studi kepustakaan yang melibatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta memanfaatkan teori perbandingan hukum untuk mengidentifikasi titik persamaan, perbedaan, dan implikasi normatif pada kedua sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan Force Majeure di Indonesia cenderung sempit, bersifat interpretatif, dan belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan kontrak, sedangkan Prancis mengatur unsur ketidakmampuan, ketidakdugaan, dan ketidak-terhindarkan secara eksplisit, termasuk pengaturan status kontrak dalam kondisi sementara maupun permanen. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi KUH Perdata agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi global dan mengurangi ketergantungan pada penafsiran yudisial yang berpotensi inkonsisten. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan hukum perdata Indonesia dengan menawarkan model harmonisasi yang lebih relevan dan modern dalam pengaturan Force Majeure.
Copyrights © 2025