Kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo menjadi salah satu skandal besar yang mengancam integritas peradilan di Indonesia. Para hakim tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi dari penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan bebas dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tindak pidana suap dalam kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta menilai dampaknya terhadap independensi, akuntabilitas, dan legitimasi lembaga peradilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen aparat penegak hukum, dan literatur ilmiah mengenai korupsi peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor terpenuhi, dan kasus ini memperkuat indikasi adanya praktik mafia peradilan. Dampaknya sangat signifikan, yaitu menurunnya kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan, merosotnya integritas hakim, serta terganggunya reputasi lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, penegakan etik, serta reformasi struktural dalam lembaga peradilan untuk mencegah terulangnya praktik korupsi yudisial.
Copyrights © 2025