Politik uang (money politics) merupakan perbuatan yang mempunyai daya rusak cukup tinggi terhadap integritas Pemilihan Umum (Pemilu) dan kualitas demokrasi di Indonesia. Meskipun telah diatur sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penindakan hukum terhadap praktik ini secara empiris dinilai gagal menciptakan efek jera (deterrent effect) yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab tidak efektifnya penindakan hukum politik uang, terutama yang berkaitan dengan substansi, struktur, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama meliputi rumusan delik yang multitafsir, kesulitan pembuktian di lapangan, kelemahan koordinasi antar lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta tingginya toleransi sosial dan pragmatisme politik di tingkat pemilih. Implikasi dari tidak adanya efek jera ini adalah terus berlanjutnya praktik klientelisme, korupsi elektoral, dan delegitimasi institusi demokrasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi regulasi untuk memperjelas dan memperberat sanksi, penguatan independensi dan kapasitas Gakkumdu, serta revitalisasi pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat..
Copyrights © 2025