Penelitian ini menganalisis keabsahan akad jual beli produk Do It Yourself (DIY) melalui platform LYNK.ID berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme transaksi digital yang terjadi, menilai pemenuhan rukun dan syarat sah akad menurut fikih muamalah, serta mengidentifikasi implikasi hukumnya dalam praktik transaksi daring. Metode yang digunakan adalah kualitatif normatif-empiris dengan mengkaji literatur fikih klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan, serta Fatwa DSN-MUI yang mengatur transaksi elektronik berbasis syariah, disertai pengamatan terbatas terhadap alur transaksi pada platform. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme transaksi di LYNK.ID telah memenuhi unsur ijab dan qabul melalui tindakan digital, adanya kerelaan kedua belah pihak, serta objek transaksi yang jelas dan halal, sehingga dapat dikategorikan sebagai bai’ al-mu’āṭāh sepanjang terbebas dari unsur gharar, tadlis, dan riba. Di sisi lain, kontrak elektronik pada platform ini juga memenuhi ketentuan sah perjanjian menurut UU ITE dan aturan perlindungan konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akad jual beli online di LYNK.ID sah menurut hukum Islam maupun hukum positif, dengan catatan bahwa peningkatan transparansi informasi dan penguatan perlindungan konsumen tetap diperlukan untuk mencegah potensi sengketa.
Copyrights © 2025