Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

KEJAHATAN PERKOSAAN PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Azahra, Nazwa (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2025

Abstract

Krimininologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Berkaitan dengan kejahatan, perkosaan sering menjadi bentuk dari kejahatan itu sendiri. Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP, jenis kejahatan ini termasuk kedalam kejahatan kesusilaan dalam kriminologi. Kajian ini menyoroti dua isu utama:  (1) perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan dan sanksi pelaku dalam perspektif kriminologi dan (2) Sanksi pelaku pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang memuat ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan (verkrachting) dalam perspektif kriminologi yang berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...