Mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian konflik telah berkembang seiring dengan kebutuhan manusia untuk menyelesaikan perselisihan secara efektif dan damai. Melibatkan mediator yang netral, mediasi memberikan ruang bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui komunikasi dan negosiasi yang terstruktur. Penegasan mengenai proses mediasi di peradilan diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008, yang merupakan kelanjutan dari PERMA Nomor 2 Tahun 2003. Proses mediasi melibatkan beberapa tahapan, termasuk pembentukan forum, pengumpulan dan pembagian informasi, pemecahan masalah, serta pengambilan keputusan. Dengan demikian, mediasi tidak hanya menawarkan solusi, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian konflik, memahami tahapan- tahapan yang terlibat dalam proses mediasi, serta mengevaluasi efektivitas mediasi dalam mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2008 dalam praktik mediasi di peradilan dan dampaknya terhadap penyelesaian sengketa secara lebih efisien dan harmonis.dan membagi informasi, Pemecahan masalah, dan Pengambilan keputusan.
Copyrights © 2025