Kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun, menunjukkan lemahnya sistem perlindungan korban dan kuatnya budaya patriarki. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan untuk melindungi korban, realisasi hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan optimalisasi pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada minimnya pemahaman aparat penegak hukum, stigma sosial terhadap korban, serta keterbatasan infrastruktur hukum seperti fasilitas rumah aman dan tenaga profesional. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU TPKS memerlukan sinergi antar lembaga, pelatihan berperspektif korban bagi aparat, serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan guna menciptakan sistem perlindungan yang responsif, inklusif, dan bermartabat bagi korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2025