Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Perubahan Konsep Fiktif Positif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja Tekayadi, Suntarajaya Kwangtama; Prayuda, Hilman; Alfurqan, Imam
Indonesia Berdaya Vol 5, No 4 (2024)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2024961

Abstract

Prosedur perizinan dan publikasi keputusan publik yang disampaikan kepada otoritas administratif menjadi lebih mudah dengan adanya kebijakan legislatif negara yang menerapkan asas fiksi positif. UU KIP mengubah gagasan tentang penilaian fiksi positif dan menimbulkan masalah setelah disahkan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana Konsep Fiktif Positif telah berubah dalam konteks perizinan berbasis risiko setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja. Penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual adalah metodologi yang digunakan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa asas fiksi positif menjamin konsistensi proses perizinan profesi hukum. Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission, atau OSS) dan beberapa standar fiktif positif yang diimplementasikan dalam peraturan terkait OSS diperkenalkan ketika pemerintah mereformasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). UU Cipta Kerja memodifikasi definisi keputusan fiktif positif dengan mengubah jumlah maksimum waktu yang dapat ditentukan oleh keputusan tata usaha negara, mengizinkan keputusan untuk dibuat secara elektronik, dan menghilangkan yurisdiksi PTUN untuk memutuskan permohonan keputusan fiktif positif.
Pembentukan Undang-Undang Perubahan Iklim: Langkah Responsif Menuju Keadilan Iklim Lalu Aria Nata Kusuma; Putra, Eduard Awang Maha; Fahrurrozi Iman Jayadi Syahid; Kwangtama Tekayadi, Suntarajaya; Alfurqan, Imam
JATISWARA Vol. 39 No. 3 (2024): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v39i3.739

Abstract

Berdasarkan data dari Global Carbon Budget, Indonesia berada di peringkat kedua sebagai negara penghasil emisi karbon dari sektor alih fungsi lahan pada tahun 2023. Kondisi ini jelas memprihatinkan. Sayangnya, peraturan-peraturan yang ada di Indonesia masih belum merujuk pada sebuah peraturan induk adaptasi perubahan iklim yang memiliki daya jangkau lebih luas dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) Perubahan Iklim serta mengkonstruksikan materi muatan UU Perubahan Iklim berbasis paradigma keadilan iklim. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat setidaknya 3 (tiga) alasan utama urgensi pembentukan UU Perubahan Iklim di Indonesia. Pertama, tingginya tingkat pengrusakan lingkungan hutan secara sadar dalam bentuk alih fungsi hutan. Kedua, tertinggalnya Indonesia dalam menanggulangi kondisi perubahan iklim dibandingkan dengan negara-negara lain melalui produk hukum berupa UU Perubahan Iklim dan strategi mitigasi perubahan iklim. Ketiga, belum adanya payung hukum sebagai pengarah kebijakan nasional terkait perubahan iklim di Indonesia. Materi muatan UU Perubahan Iklim hendaknya berbasis paradigma keadilan iklim yang memuat asas-asas dan tujuan, target pengurangan emisi jangka panjang, mekanisme penyesuaian tahunan, penilaian resiko iklim dan target adaptasi, anggaran karbon, koordinasi antar pihak dan badan pengawasan independen, keterlibatan publik dan transparansi, penegakan hukum dan sanksi, dan inovasi teknologi rendah karbon.
Analisis Yuridis Transparansi dalam Sistem Pengelolaan Royalti Musik di Indonesiamelalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Mandala, Opan Satria; Assaori, M. Sofian; Tekayadi, Suntarajaya Kwangtama; Efendi, Saparudin; Zubaedi, Zubaedi
Jurnal Fundamental Justice Vol. 6 No. 2 (2025): September 2025
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v6i2.5203

Abstract

Pengelolaan royalti musik di Indonesia masih memunculkan persoalan keterbukaan informasi dan akuntabilitas, khususnya dalam mekanisme perhitungan, pengumpulan, dan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Regulasi yang ada belum sepenuhnya menjamin transparansi, sementara birokrasi dan minimnya pengawasan independen menurunkan kepercayaan pencipta lagu. Penelitian ini bertujuan menganalisis transparansi sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia dengan fokus pada peran LMKN, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitasnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif (normative legal research) dengan menelaah hukum tertulis, literatur relevan, dan dokumen kebijakan terkait pengelolaan royalti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LMKN berperan sentral dalam pengelolaan royalti, namun menghadapi lima tantangan utama: (1) Mekanisme perhitungan royalti tidak terbuka, menyulitkan verifikasi oleh pencipta lagu. (2) Data penggunaan lagu pada Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) tidak terintegrasi dan sering tidak akurat. (3) Tidak adanya audit independen rutin untuk memastikan integritas distribusi. (4) Birokrasi yang kompleks menyebabkan keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan. (5) Rendahnya pemanfaatan teknologi modern yang membatasi efisiensi. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa hukum dan memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap LMKN. Rekomendasi yang diajukan meliputi penerapan teknologi blockchain, kemitraan dengan platform digital untuk verifikasi data penggunaan, revisi regulasi guna memperkuat kewajiban keterbukaan informasi, serta pembentukan lembaga pengawas independen yang berkelanjutan. Implementasi langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi royalti yang lebih transparan, efisien, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia.
PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA Efendi, Saparudin; Tekayadi, Suntarajaya Kwangtama; Nurfatlah, Titin
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 8 No 2 (2025): Volume 8 Nomor 2 November 2025
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun, menunjukkan lemahnya sistem perlindungan korban dan kuatnya budaya patriarki. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan untuk melindungi korban, realisasi hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan optimalisasi pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada minimnya pemahaman aparat penegak hukum, stigma sosial terhadap korban, serta keterbatasan infrastruktur hukum seperti fasilitas rumah aman dan tenaga profesional. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU TPKS memerlukan sinergi antar lembaga, pelatihan berperspektif korban bagi aparat, serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan guna menciptakan sistem perlindungan yang responsif, inklusif, dan bermartabat bagi korban kekerasan seksual.
Pengaturan Public Trust Doctrine Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Energi Baru dan Terbarukan Ratu Julhijah; Muliana M; Imam Alfurqan; Suntarajaya Kwangtama Tekayadi; Pahrur Rizal
Unizar Law Review Vol. 7 No. 2 (2024): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v7i2.77

Abstract

Dalam menghadapi krisis energi yang bersumber dari energi fosil yang merupakan energi tidak terbarukan dan energi habis pakai, pemerintah mengupayakan untuk melakukan pengelolaan terhadap energi baru terbarukan yang bersumber dari matahari, air, angin, energi panas bumi yang energinya tidak habis oleh waktu dan kondisi. Tentu dalam pengelolaan sumber daya alam yang memiliki resource tidak terlepas dari pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pengelolaan lingkungan hidup pemerintah diharuskan untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat, aman dan terjaga, bukan hanya untuk generasi sekarang, namun juga untuk generasi yang akan datang untuk menciptakan keadilan antara generasi (inter generation equity). Konsep partisipasi masyarakat dan tujuan kesejahteran masyarakat tertuang dalam pendekatan public trust doctrine dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam pendekatan public trust doctrine untuk melihat sejauh mana perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat memiliki peran dan partisipasi serta dampak mengakomodir hak – hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dibidang energi baru terbarukan, sehubungan dengan hal tersebut, maka peneliti akan menganalisis kebijakan RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan. Dalam tulisan ini akan fokus membahas (1) bagaimana pengaturan public trust doctrine dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan dan (2) Bagaimana perbandingan pengaturan public trust doctrine dalam Rancangan Undang- Undang Tentang Energi Baru dan Terbarukan dengan Undang –Undang Panas Bumi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bentuk pengaturan public trust doctrine dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan hanya terbatas pada partisipasi masyarakat dalam hal pemberian masukan, pengajuan keberatan dalam penyelenggaraan energi baru terbarukan kepada pemerintah, pengawasan dan evaluasi. Sedangkan dalam hal penyelenggaraan energi baru terbarukan, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengusahaan energi baru terbarukan dan memperoleh kesempatan kerja dari penyelenggaraan energi baru dan terbarukan.
FORMULASI KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIVE DI INDONESIA Rosikhu, Muhammad; Efendi, Saparudin; Kwangtama Tekayadi, Suntarajaya; Assaori, M. Sofian
Jurnal Fundamental Justice Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v7i1.6280

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi kebijakan pemidanaan dalam mewujudkan restorative justice di Indonesia, baik dari aspek filosofis maupun yuridis. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, perlindungan korban, serta keterlibatan aktif pelaku, korban, dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, yang mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder seperti literatur, jurnal, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan hukum adat yang menekankan harmoni, keseimbangan, serta penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Secara yuridis, konsep ini telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, peraturan di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, hingga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Implementasinya terlihat dalam mekanisme diversi, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta putusan pengadilan yang lebih humanis. Namun demikian, efektivitas penerapan keadilan restoratif masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum seragamnya pedoman teknis, perbedaan interpretasi antar penegak hukum, serta potensi penyalahgunaan diskresi. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi kebijakan, dan perubahan budaya hukum guna memastikan keadilan restoratif dapat berjalan secara optimal dalam mewujudkan keadilan yang substantif dan berkeadilan sosial