Pengelolaan royalti musik di Indonesia masih memunculkan persoalan keterbukaan informasi dan akuntabilitas, khususnya dalam mekanisme perhitungan, pengumpulan, dan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Regulasi yang ada belum sepenuhnya menjamin transparansi, sementara birokrasi dan minimnya pengawasan independen menurunkan kepercayaan pencipta lagu. Penelitian ini bertujuan menganalisis transparansi sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia dengan fokus pada peran LMKN, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitasnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif (normative legal research) dengan menelaah hukum tertulis, literatur relevan, dan dokumen kebijakan terkait pengelolaan royalti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LMKN berperan sentral dalam pengelolaan royalti, namun menghadapi lima tantangan utama: (1) Mekanisme perhitungan royalti tidak terbuka, menyulitkan verifikasi oleh pencipta lagu. (2) Data penggunaan lagu pada Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) tidak terintegrasi dan sering tidak akurat. (3) Tidak adanya audit independen rutin untuk memastikan integritas distribusi. (4) Birokrasi yang kompleks menyebabkan keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan. (5) Rendahnya pemanfaatan teknologi modern yang membatasi efisiensi. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa hukum dan memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap LMKN. Rekomendasi yang diajukan meliputi penerapan teknologi blockchain, kemitraan dengan platform digital untuk verifikasi data penggunaan, revisi regulasi guna memperkuat kewajiban keterbukaan informasi, serta pembentukan lembaga pengawas independen yang berkelanjutan. Implementasi langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi royalti yang lebih transparan, efisien, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia.