Pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara melalui penyelenggara layanan, termasuk pada tingkat desa. Namun, rendahnya literasi masyarakat dan perangkat desa mengenai standar pelayanan publik sering menimbulkan keluhan, maladministrasi, dan ketidakefisienan dalam proses layanan. Kegiatan ini merupakan program Pengabdian kepada Masyarakat melalui KKN MBKM di Desa Silam, Kabupaten Kampar, yang bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat desa serta masyarakat terkait layanan perizinan dan layanan BPJS Kesehatan. Program dilaksanakan melalui kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, dengan sasaran perangkat pemerintahan Desa Silam serta masyarakat Desa Silam. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan partisipatif. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada 22 Oktober 2025 di Aula Kantor Desa Silam. Hasil menunjukkan bahwa kegiatan ini mampu meningkatkan literasi masyarakat mengenai standar pelayanan publik, mekanisme pengaduan, prosedur perizinan, serta pemahaman hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan. Kolaborasi ini juga mendorong terciptanya praktik pelayanan publik yang lebih akuntabel, transparan, dan responsif.
Copyrights © 2025