Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran masyarakat dan peran Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan menganlisis penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Berbasis Community Policing di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Metode penelitian digunakan yaitu normatif dengan pendekatan perundang, pendekatan konseptual dan sosiologis. Penelitian ini berbasis pada norma hukum terkait tindak pidana narkotika dan kepolisian, yaitu UU Narkotika dan UU Polri. Penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder yaitu bahan data lapangan di Polres Lombok Tengah dan komunitas serta pemerintah desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah. Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Berbasis Community Policing Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika mencakup 3 (tiga) elemen kunci, yaitu: community partnerships (kemitraan masyarakat), organizational transformation (transformasi organisasi) dan problem solving (pemecahan masalah).
Copyrights © 2025