Pernikahan dini merupakan praktik yang masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Gowa, dan berdampak serius terhadap pemenuhan hak anak, khususnya hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hak anak terhadap praktik pernikahan dini melalui pendekatan sosio-yuridis di Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap dokumen hukum dan kebijakan terkait. Informan penelitian terdiri dari pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tokoh masyarakat, orang tua, dan anak yang menjadi korban pernikahan dini. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak anak terhadap praktik pernikahan dini dilakukan melalui tiga pendekatan utama: hukum formal, edukatif, dan sosial-kultural. Namun, implementasinya masih terbatas akibat lemahnya penegakan hukum di tingkat desa, resistensi budaya, dan rendahnya literasi masyarakat tentang hak anak. Diperlukan sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih adaptif dan partisipatif. Penelitian ini menyarankan pendekatan yang lebih holistik dan berbasis komunitas untuk menanggulangi praktik pernikahan dini secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025