As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 3 No 2 (2025): As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Budaya Kawin Paksa Persfektif Hukum Islam

Faridah, Hamdah (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2025

Abstract

Kawin paksa merupakan salah satu peristiwa yang sering terjadi dalam urusan perkawinan (munakahat). Tindakan ini merupakan penyimpangan dan kekerasan terhadap anak, salah satunya adalah kawin paksa yang diatur oleh orang tua. Meskipun terkadang kawin paksa berakhir dengan kebahagiaan dalam rumah tangga, dampak negatifnya lebih besar daripada dampak positifnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi lapangan kualitatif dengan wawancara dan pendekatan ilmiah untuk memperoleh data untuk tujuan dan kegunaan tertentu. Metode ini digunakan untuk mengarahkan penelitian menuju hasil yang optimal. Kawin paksa terjadi karena beberapa alasan, termasuk pertimbangan mengenai nasab, faktor ekonomi, keinginan orang tua, dan kekhawatiran akan pergaulan bebas anak muda. Dalam perspektif hukum Islam, kawin paksa dianggap sah menurut fiqh jika semua rukun perkawinan telah terpenuhi, termasuk adanya wali yang memaksa, baik perkawinan rahasia maupun perkawinan resmi yang dicatat oleh lembaga terkait seperti KUA (Kantor Urusan Agama). Namun, perkawinan paksa dianggap tidak sah apabila dilakukan dengan paksaan, tekanan psikis, atau kekerasan fisik, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan tahun 1974.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

sakinah

Publisher

Subject

Religion

Description

As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam fokus mengkaji penelitian di bidang pemikiran hukum Islam dan hukum keluarga Islam, baik penelitian literasi maupun penelitian lapangan. Ruang lingkup kajian jurnal ini adalah bidang pemikiran Islam dan pemikiran hukum Islam yang berkaitan dengan keluarga, ...