Kajian ini menganalisis tanggung jawab hukum bank terhadap kerugian nasabah yang timbul akibat penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses pengambilan keputusan kredit. Penerapan AI dalam sektor perbankan memberikan efisiensi dan akurasi dalam menilai kelayakan kredit, namun sekaligus menimbulkan risiko hukum ketika terjadi kesalahan analisis, bias algoritmik, atau kegagalan sistem yang berdampak langsung pada hak-hak nasabah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, regulasi perbankan, dokumen resmi OJK, serta literatur hukum terkait untuk memahami bagaimana konstruksi tanggung jawab hukum bank dibentuk ketika keputusan kredit dipengaruhi oleh teknologi AI. Melalui analisis terhadap regulasi seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, POJK terkait manajemen risiko teknologi informasi, serta prinsip kehati-hatian (prudential principle), ditemukan bahwa kerangka hukum Indonesia belum secara spesifik mengatur pertanggungjawaban akibat kegagalan AI. Kondisi ini menciptakan celah hukum yang dapat merugikan nasabah, terutama dalam kasus salah tolak kredit, salah nilai risiko, atau kerugian finansial akibat keputusan otomatis. Penelitian ini menyoroti pentingnya kepastian hukum, transparansi algoritma, serta penguatan pengawasan regulator dalam penggunaan AI oleh lembaga perbankan. Hasil kajian menunjukkan bahwa diperlukan penyempurnaan regulasi, peningkatan standar manajemen risiko teknologi, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas agar penggunaan AI dalam pengambilan keputusan kredit tidak mengurangi perlindungan hukum bagi nasabah dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan serta kehati-hatian dalam sistem perbankan.
Copyrights © 2025