Penerapan tata kelola Teknologi Informasi (TI) yang efektif merupakan hal penting dalam menjamin keberhasilan sistem digital di sektor publik, termasuk dalam pengelolaan pajak berbasis web. Seiring dengan meningkatnya ketergantungan pada sistem informasi dalam menjalankan layanan publik, kebutuhan akan kerangka kerja tata kelola yang terstruktur dan terukur menjadi semakin mendesak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kerangka kerja COBIT 2019 pada sistem Coretax sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola TI di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. COBIT 2019 dipilih karena memiliki struktur domain yang komprehensif dan indikator penilaian yang sesuai dengan kebutuhan evaluasi sektor publik. Evaluasi dalam penelitian ini difokuskan pada empat domain utama, yakni EDM01 (Ensure Governance Framework Setting and Maintenance), APO01 (Manage the IT Management Framework), APO12 (Manage Risk), dan DSS01 (Manage Operations). Hasil pengukuran menunjukkan bahwa tingkat kematangan tata kelola TI dalam sistem Coretax berada pada kisaran 3,1 hingga 3,2, yang mengindikasikan bahwa organisasi telah memiliki praktik tata kelola yang terdefinisi dengan baik namun masih memerlukan penguatan pada sisi implementasi operasional dan pengendalian. Penelitian ini juga menyusun analisis kesenjangan (gap analysis) terhadap kondisi saat ini dengan standar ideal yang ditentukan dalam COBIT 2019, serta mengidentifikasi area prioritas perbaikan. Selain itu, disusun pula simulasi Key Performance Indicators (KPI) yang dapat digunakan sebagai alat ukur efektivitas tata kelola secara berkelanjutan. Penerapan COBIT 2019 terbukti mendukung peningkatan transparansi, akuntabilitas, manajemen risiko, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi perpajakan berbasis digital.
Copyrights © 2024