Pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor swasta dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sektor pemerintahan merupakan isu penting yang berdampak luas terhadap pekerja maupun organisasi. PHK tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan psikologis bagi pekerja serta keluarganya. Sementara itu, pemberhentian PNS memiliki konsekuensi besar karena menyangkut status kepegawaian yang melekat pada negara. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan definisi, alasan, dasar hukum, serta implikasi dari PHK dan pemberhentian PNS.Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan efisiensi, kerugian perusahaan, pengunduran diri, pelanggaran berat, hingga keadaan force majeure. Di sisi lain, pemberhentian PNS diatur lebih ketat melalui regulasi khusus, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dengan bentuk pemberhentian hormat, tidak hormat, maupun sementara. Kesimpulannya, baik PHK maupun pemberhentian PNS harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Perlindungan hukum menjadi aspek kunci dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, sekaligus mencegah terjadinya konflik serta menjamin stabilitas hubungan industrial dan birokrasi pemerintahan.
Copyrights © 2025