Program pengabdian masyarakat ini bertujuan mengoptimalkan potensi UMKM pangan lokal di Desa Liprak Kulon melalui pendampingan sertifikasi halal berbasis pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD). Sertifikasi halal dinilai penting sebagai bentuk legalitas usaha sekaligus strategi peningkatan daya saing produk. Kegiatan dilaksanakan melalui tahapan pemetaan aset komunitas, pelatihan, sosialisasi, dan survei produk. Hasilnya menunjukkan peningkatan pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha dan kehalalan produk, yang tercermin dari bertambahnya jumlah pelaku UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Pendampingan ini tidak hanya membantu secara teknis dan administratif, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan ekosistem UMKM yang mandiri, legal, dan kompetitif. Pendekatan ABCD terbukti efektif dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dan dapat direplikasi di wilayah lain dengan karakteristik serupa
Copyrights © 2025