Tanah merupakan permukaan bumi yang dapat dimanfaatkan manusia dengan sebaik-baiknya, tanah juga merupakan aspek hukum yang kepemilikannya dilindungi oleh negara melalui sertifikat kepemilikan atas tanah. Namun pada pelaksanaanya belum seluruh masyarakat mendaftarkan tanah yang dimiliki sebab masih kurangnya kesadaran hukum. Kesadaran hukum merupakan respon masyarakat dalam menjalankan nilai nilai dari peraturan yang ada. Tingkat kesadaran hukum masyarakat pedesaan utamanya dalam hal kepemilikan sertifikat atas tanah masih rendah hal ini disebabkan berbagai faktor penghambat yaitu masyarakat belum menyadari pentingnya nilai suatu sertifikat sebagai bukti otentik kepemilikan serta mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat tersebut.
Copyrights © 2022