Badan Usaha Milik Gampong (atau diakronimkan menjadi BUMG) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah desa dan berbadan hukum. Pemerintah Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi Gampong. Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong ditetapkan dengan Peraturan Gampong. Kepengurusan Badan Usaha Milik Gampong terdiri dari Pemerintah Gampong dan masyarakat Desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Gampong dapat berasal dari Pemerintah Gampong, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.BUMG Desa Teangah Baru mempunyai unit-unit usaha di dalamnya Salah satu diantaranya adalah Pengelolaan Peralatan Pesta. Kini dengan hadirnya BUMG warga Desa Tengah Baru sudah tidak kesulitan lagi dalam memenuhi kebutuhan untuk membuat sebuah pesta atau acara peringatan yang sudah menjadi adat istiadat masyarakat setempat. BUMG Desa Teangah Baru selain dalam bidang PPP . (Pengelolaan Peralatan Pesta), juga bergerak bidang kredit mikro atau simpan pinjam yaitu Usaha Kredit Mikro (UKM), Jasa Pengelolaan Usaha Desa (JPUD), dan masih banyak unit-unit usaha yang ada di dalamnya namun belum semua berjalan dengan efektif. Pemerintah Desa berharap dengan hadirnya BUMG ini dengan unit-unit usaha yang ada di dalamnya dapat membantu warga dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya melalui pembangunan-pembangunan ekonomi Desa secara utuh.
Copyrights © 2022