Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius di Indonesia meskipun telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Artikel ini mengkaji ketimpangan akses terhadap keadilan bagi perempuan korban KDRT yang menunjukkan bahwa hambatan hukum, ekonomi, dan budaya masih menghalangi korban dalam memperoleh perlindungan yang layak. Penelitian menggunakan pendekatan normatif-sosiologis dengan metode statute approach dan conceptual approach, serta menganalisis data sekunder dari regulasi, laporan Komnas Perempuan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya pelaporan kasus, minimnya perspektif gender di kalangan aparat penegak hukum, dan budaya patriarki yang mengakar memperparah ketimpangan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem hukum, penguatan layanan terpadu, dan edukasi hukum yang sensitif gender untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi perempuan korban KDRT.
Copyrights © 2025