Penelitian ini berawal dari adanya fenomena pengembalian uang receh yang diganti dengan permen dalam transaksi jual beli yang sering terjadi di minimarket, hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum oleh pelaku usaha. Kesadaran hukum merupakan kesadaran yang ada didalam diri setiap orang terkait nilai-nilai pengetahuan mengenai suatu hukum, kesadaran hukum ini membahas mengenai kesadaran hukum pelaku usaha dalam melaksanakan undang-undang perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999 dan faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pelaku usaha minimarket di kecamatan Kambu kota Kendari. Berdasarkan teori Soejono Soekanto dalam mengukur tingkat kesadaran hukum dengan menggunakan empat indikator yaitu pertama, pengetahuan hukum pelaku usaha, kedua pemahaman hukum pelaku usaha, ketiga sikap hukum pelaku usaha, keempat pola perilaku hukum pelaku usaha. Penelitian ini melihat dari sisi pengetahuan pelaku usaha berupa pengetahuan akan undang-undang perlindungan konsumen mengenai mengganti uang receh konsumen dengan permen merupakan perbuatan itu boleh atau tidak boleh, pemahaman pelaku usaha berupa pemahaman akan isi, tujuan dan fungsi dari undang-undang perlindungan konsumen, sikap pelaku usaha diukur dengan sikap yang ditunjukan lebih kepada menerima atau menolak dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen, dan perilaku pelaku usaha dapat diukur dengan upaya dalam menerapkan undang-undang perlindungan konsumen dengan tindakan menyediakan uang receh bagi konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan antropologi hukum dengan teknik pengumpulan data mengunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Copyrights © 2023