Penelitian ini membahas integrasi konsep green banking dan falah dalam perbankan syariah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan holistik yang mencakup aspek material, spiritual, dan sosial. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji literatur terkait keuangan berkelanjutan, ekonomi Islam, serta regulasi green banking di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip syariah—seperti keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya—sangat selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Green banking memberikan kontribusi positif melalui pembiayaan ramah lingkungan, efisiensi operasional, dan penguatan praktik CSR (Corporate Social Responsibility) berbasis lingkungan. Namun, implementasinya di perbankan syariah masih menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi keuangan hijau, minimnya insentif, dan keterbatasan regulasi khusus. Diperlukan strategi penguatan kebijakan, peningkatan edukasi, inovasi produk hijau, serta kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan peran perbankan syariah dalam mewujudkan falah dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia
Copyrights © 2026