Permasalahan dalam pembuktian perkara perdata sering kali terletak pada keabsahan dan kekuatan pembuktian alat bukti tertulis yang diajukan di pengadilan. Dalam praktiknya, perbedaan persepsi terhadap nilai alat bukti tersebut dapat mempengaruhi putusan hakim secara signifikan. Alat bukti memainkan peran krusial dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum. Klasifikasi alat bukti, seperti alat bukti primer, sekunder, dan fisik, penting dalam menilai kekuatan pembuktiannya. Tujuan penelitian ini Adalah untuk bagaimana kekuatan pembuktian dokumen elektronik berupa akta autentik sebagai alat bukti dalam persidangan perdata secara elektronik (e-litigasi) dan bagaimana interpretasi hukum untuk mempertimbangkan dokumen elektronik berupa akta autentik sebagai alat bukti dalam persidangan perdata secara elektronik (e-litigasi). Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan dalam proses litigasi perdata di pengadilan, yaitu alat bukti yang berbentuk tulisan atau surat merupakan alat bukti yang diutamakan jika dibandingkan dengan alat-alat bukti lainnya. Bukti tulisan atau bukti dengan surat merupakan bukti yang sangat penting dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Karena memang alat bukti ini dibuat juga untuk kepentingan pembuktian apabila terjadi sengketa. Kekuatan masing-masing alat bukti tersebut berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya misalnya Akta Otentik, Pengakuan dan Sumpah bersumpah pembuktian sempurna sedangkan alat bukti saksi kekuatan pembuktiannya dan persangkaan kekuatan pembuktiannya menjadi kewenangan hakim
Copyrights © 2025