Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pasal 10 huruf c menyatakan bahwa Camat memiliki wewenang untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, koordinasi mencakup tanggung jawab atas stabilitas wilayah, kesinambungan proses antarinstansi, pengaturan yang sistematis, penyatuan tindakan, dan pencapaian tujuan bersama. Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah berperan strategis dalam menyinergikan berbagai unsur masyarakat, aparat desa, serta institusi vertikal seperti TNI dan Polri dalam mengatasi permasalahan ketertiban. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap informan seperti Camat, Kasi Trantibum, Lurah, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Camat Pinggir telah melakukan koordinasi secara rutin dengan instansi terkait, meskipun masih terdapat kendala. Hambatan tersebut meliputi kurangnya laporan dari RT/RW, minimnya keterlibatan masyarakat, serta lemahnya pengawasan terhadap praktik penyakit masyarakat. Kurangnya arahan sistematis kepada aparat di lapangan juga memengaruhi efektivitas koordinasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komunikasi lintas sektor dan pelibatan aktif seluruh pihak terkait.
Copyrights © 2025