Penjajahan yang dilakukan oleh bangsa-bangs Eropa terhadap bangsa-bangsa di Asia dan Afrika telah meninggalkan beberapa peninggalan diantaranya berupa bagunan-bangunan, pola pikir dan gaya hidup serta sistem hukum yang dianut oleh bangsa –bangsa penjajah tersebut. Negara-negara bekas jajahan bangsa-bangsa Eropa biasanya juga menganut sistem hukum dari negara yang pernah menjajahnya. Sebagai contoh negara republik Indonesia yang dahulu pernah dijajah oleh negara Belanda maka hingga saat ini negara republik Indonesia masih menganut sistem hukum Eropa Kontinental sebagaimana yang dianut oleh negara Belanda. Salah satu ciri atau karakteristik dari sistem hukum Eropa Kontinental adalah adanya pengkitaban atau kodifikasi terhadap Undang-Undang yang sejenis sebagai contoh misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dalam sistem hukum Anglo Saxon dikenal adanya penggabungan dari berbagai macam Undang-Undang menjadi satu Undnag-Undang saja atau lebih dikenal dengan Omnibuslaw. Sistem Omnibuslaw yang biasanya dianut di negara-negara yang menganut sistem hukum anglo saxon kini juga digunakan di Indonesia sebagai bukti bahwa negara republik Indonesia menganut sistem omnibuslaw adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja akan berengaruh terhadap produk-produk hukum didaerah.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Adapun hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa pemberlakuan Undang-Undang Cipta kerja telah memberikan pengaruh terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di daerah.
Copyrights © 2023